TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Berbagai cara telah dilakukan para pelaku narkotika untuk mengelabui petugas, namun tetap saja tercium oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Seperti halnya yang dilakukan oleh diduga pelaku berinisial CW alias Kevin (20) warga Jln. Letda Sujono Lk. II Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/9/2021) sekira 13.30 WIB.
“Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Kevin di dalam rumahnya sendiri di Jln. Letda Sujono. Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah mikrofon yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, lanjut Agus, petugas juga menemukan 1 (satu) buah kaleng redoxon yang berisikan beberapa buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop yang ditemukan dari dalam gudang di rumah Kevin.
Petugas menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan Kevin mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan menyita semua barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah mikrofon warna hitam, 1 (satu) buah kaleng redoxon, beberapa buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag.
(TP/AH)
Komentar