Ketua DPRD Medan Ingatkan Petugas Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Program UHC JKMB

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus memotivasi dan mengingatkan seluruh tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas lainnya di seluruh Puskesmas tetap memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat Medan. Sehingga program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang dijalankan Pemko-DPRD Medan benar benar bermanfaat bagi masyarakat Medan.

“Kita minta pelayanan Puskesmas di Medan terus ditingkatkan. Petugas Puskesmas harus ramah dan humanis melayani pasien,” ujar Hasyim SE Senin (29/1/2024).

Dikatakan Hasyim, saat warga Medan datang ke Puskesmas hendaknya mendapat pelayanan yang bagus. “Petugas tidak ada lagi yang cuek, apalagi wajah seram melayani pasien. Juga tidak ada lagi yang asik main Handphon dan tidak respon dengan pasien,” ungkap Hasyim.

Begitu juga terkait pemberian rujukan ke Rumah Sakit (RS) pihak Puskesmas kiranya tidak mempersulit birokrasi dengan banyak dalih. “Berikan yang terbaik demi kesehatan warga,” imbunya.

Baca Juga:  Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI SUMUT, Wira Putra, Menghimbau Kepada Seluruh Warga Masyarakat di Wilayah Sumatera Utara Agar Menjaga Kondusifitas

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengaku kecewa kepada pihak Puskesmas Terjun, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan karena ketidakhadirannya mengikuti Sosper. “Kita kecewa, pada hal ini acara sosialisasi kesehatan kepada masyarakat,” cetus Hasiym seraya menyebut dapat menjadi bahan evaluasi Dinkes Medan.

Masih di acara Sosper, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Baca Juga:  Polsek Medan Kota : Amankan Seorang Scurity Aniaya Pengemis Disabilitas, Sempat Viral

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinafmbungan.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Pemilu 2024 Berjalan dengan Lancar dan Damai, Jaga Terus Kekondusifan

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Bobby Iswadi Hutasoit, Trantib Kelurahan Paya Pasir Desi Mauldasi, Perwakilan Dinsos Nanda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen.

Komentar