Keberhasilan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Curanmor Oleh Unit Reskrim Polsek Bangun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, piket Reskrim Polsek Bangun mendapat laporan pengaduan dari korban Supiyanto, Lk, umur 47 Tahun, tentang dugaan tindak pidana curanmor.

Dengan ada laporan pengaduan korban : LP/32/VII/2020 SU/Simal – sek bangun. selanjutnya piket SPK dan piket unit opsnal reskrim polsek bangun yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim mendatangi TKP. Setelah di TKP melakukan tindakan kepolisian berupa Foto TKP, Olah TKP , membuat Gambar / sket TKP serta mencari saksi saksi dan bukti – bukti lainnya .

Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada, Selanjutnya kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib, Kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun mengamankan seorang laki laki yang dicurigai yang mengaku bernama ROBILSYAH .lk.umur 40 tahun. dari rumah makan milik SURANI yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.

Setelah dilakukan interogasi, oleh ROBILSYAH mengakui perbuatan (melanggar pasal 363 KUHPidana) dan, menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepedamotor milik korban dari dapur rumah milik korban. ROBILSYAH juga menerangkan bahwa kunci stang sepeda motor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka ROBILSYAH mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban. Di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.

Baca Juga:  Wong Chun Sen Rayakan HUT Gemabudhi ke-37

Tersangka ROBILSYAH menyembunyikan sepeda motor milik korban. Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepeda motor tersebut, selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota lidik langsung menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor tersebut. Sesampainya di rumah kosong tersebut, bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong tersebut.

Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan telah menemukan barangbukti sepedamotor tersebut, Kanit reskrim dan anggota lidik membawa tersangka ROBILSYAH dan barangbukti ke Polsek Bangun berupa 1 ( Satu ) Unit sepedamotor honda vario warna hitam, 1 (satu) buah kunci T.

Baca Juga:  Insiden Wahyudin, Wasit Yang di Injak di Stadion Patriot Candrabhaga

Kerugian di perkirakan berkisar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dan di benar oleh KAPOLSEK BANGUN, AKP L. S. GULTOM, SH kepada awak Media Trans Publik.

(TP/APO)

Komentar