TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Seorang pria pengangguran berinisial AP alias Anggi (28) warga Dusun V Desa Bulu Duri Kec. Sipispis Kab.Serdang Bedagai diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Anggi ditangkap di Jln. Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap AP alias Anggi, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dimana petugas menemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram yang disimpan didalam celana dalam.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu AP alias Anggi mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa AP alias Anggi beserta semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Anggi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto.
(TP/AH)
Komentar