Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Sapu Bersih Bandar Judi dan Jurtul Togel di Wilkum Polres Batu Bara

BATU BARA | TRANSPUBLIK.co.id — Kapolres Batu Bara yakni AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH. menjelaskan tentang tindak pidana perjudian yang marak di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH dalam konferensi press, Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Batu Bara telah mengamankan Bandar Judi Togel dan Dadu oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH. di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Apel Gelar Pasukan Patuh Toba 2020

Dalam konferensi pers Kapolres Batu Bara juga menjelaskan 10 tersangka dan barang bukti transaksi dari bandar togel dan juga Dadu dan 4 Bandar Judi Dadu dan Enam 6 Pelaku bandar togel yang cara pesannya atau transaksinya melalui Handphone. juga ada beberapa orang yang melakukan tindak pidana judi yang dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan hukuman kurungan penjara.

Baca Juga:  Kapolsek Medan Area, Melakukan Penertiban PK5 Pajak Sukaramai, Dalam Rangka Kamseltibcar Lantas dan Antisipasi Penyebaran Covid-19

Selanjutnya Kapolres AKBP H. Ikhwan Lubis juga menjelaskan kepada semua media online, Media Cetak dan Media Elektronik agar jangan pernah lakukan tindak pidana 303 maka kami dari pihak kepolisian akan tindak tegas.

Baca Juga:  Personil Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli di Pos-pos Dumas Presisi

Keterangan Kapolres Batu Bara dalam konfrensi pers, tersangka Bandar Judi Diski Santoso dan 3 pesiennya Syahrial, Dasuki, Risdo dan barang bukti Tikar mata Dadu dan mangkuk serta buah dadu dan
6 orang Tersangka Bandar atau “Jurtul Togel” masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RH)

(TP/Ad)

Komentar