Kasat Lantas Diminta Tindak Tegas Pelanggaran yang Dilakukan Pemilik Odong Odong

SIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Odong odong yang selalu jadi polemik di masyarakat saat ini masih bebas beroperasi.

Padahal angkutan ilegal ini kerap jadi bahan pemberitaan media, namun hingga saat ini masih saja terlihat dan tetap mangkal diseputaran taman merdeka.

Hal inilah yang membuat pertanyaan di masyarakat, padahal izin operasional mereka juga tidak ada, tapi kenapa tidak ada upaya penindakan yang dilakukan sat lantas polres pematang siantar serta pihak dishub ujar seorang pengunjung saat ditemui kru media, pada Minggu (29/5/2022).

Kita sama sama mengetahui tentang UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang telah diterapkan oleh pemerintah,keberadaan odong odong ini telah melanggar banyak pasal.

Baca Juga:  Ketua DPRt PSI TT Sekaligus Ketua PAC KPBB MK Mengecam Keras Diduga Pembubaran Paksa Remaja Masjid Alfalah

Yang pertama dipasal 208 UU lalu lintas, disini jelas bahwa odong odong melanggar, karena tidak memiliki izin angkutan orang, kemudian dipasal 228 ayat (1) karena tidak memiliki kelengkapan kenderaan seperti STNK yang sesuai dengan nomor kenderaan.

Kemudian pada pasal 280 dan 289 juga telah diatur tentang sabuk keselamatan dan semua kelengkapan kenderaan, disini juga pemilik odong odong telah melanggar, aturan yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengacu pada pasal 277,278, serta 285, bahwa semua kenderaan bermotor yang di operasionalkan dijalan itu harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe.

kemudian pasal 49 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa kenderaan bermotor kereta gandeng yang dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan maka wajib melakukan uji tipe dan uji berkala.

Baca Juga:  Santunan Sembako Pada Masyarakat,Oleh "Yayasan FORSIL Indonesia" di Puasa Ke-20 Ramadhan 1442 H"

Semua ini mereka langgar, namun kenapa tidak ada tindakan dari pihak kepolisian khususnya sat lantas polres pematang siantar untuk melarang atau merazia kenderaan odong odong yang selalu membuat kemacetan dijalan wr.supratman ujar seorang pengunjung itu mengakhiri.

Kemudian seorang pria warga sinaksak yang duduk di taman merdeka juga memberi tanggapan terkait adanya odong odong yang beroperasi tanpa izin, ia pun menjelaskan kalau terjadi kecelakaan pada odong odong tersebut, misalnya ntah tabrakan, atau terbalik lantas ada penumpang yang cedera atau meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab disini cetusnya.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Mengharapkan Pepabri Jadi Motivator Bagi Generasi Penerus

Untuk itu kepada aparat penegak hukum (APH) yang bersangkutan khususnya pihak sat lantas polres pematang siantar serta pihak Dishub segera lakukan penindakan terhadap pemilik odong odong yang selalu membuat kemacetan itu, sebelum memakan korban.

Kru media pun mencoba konfirmasi kembali kepada AKP Relina lumbangaol kasat lantas polres pematang siantar dengan menghubungi lewat handpone, terkait bebasnya odong odong beroperasi, walaupun nada dering bersambung namun kasat lantas enggan mengangkat handpone, hingga berita ini naik ke meja redaksi belum ada jawaban dari kasat lantas Polres Pematang Siantar.

(Red/Ar)

Komentar