Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Press Release, Pengungkapan Kasus Kriminal dan Kasus Narkoba

TEBING TINGGI I TRANSPUBLIK.co.id – Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S,IK yang masih baru 2 pekan bertugas sebagai Kapolres Tebing Tinggi langsung tancap gas menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah – tengah masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Hal ini diketahui dari kegiatan Pres Release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP WIRHAN ARIF, SH, S.IK, MH, Kasat Res-Narkoba AKP M. YUNUS, SH, Kasubbag Humas AKP JESUA. NAINGGOLAN, Kasi Propam IPDA R. SIAHAAN, S.Th, Kanit Resum Polres Tebing. Tinggi IPDA SPN. SIREGAR, SH, Senin (25/1/2021) pukul 11.00 WIB di depan Kantor Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

PRESS RELEASE: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK pada saat pelaksanaan Press Release di halaman Polres Tebingtinggi, Senin (25/1/2021).

Press Release yang dilaksanakan dalam pengungkapan kasus yang berhasil di ungkap Sat-Reskrim dan kasus Sat-Resnarkoba selama 2 Minggu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK dalam paparannya menyampaikan kasus Reskrim yang di Press Release antara lain (1). LP / 348 / VIII / 2020 / Res Tebing Tinggi, tanggal 17 Agustus 2020, tentang  PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Uang Tunai Rp. 300 Ribu dan 2 Unit HP (JAMBRET) atas nama Pelapor WINNIE ASTARI PURBA (20) wargaJalan Pulau Batam Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Pelaku atas nama YOZA AWIANDA Alias MBEK (20) warga Jalan Pulau Belitung LK. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap Jumat (22/1/2021) Pukul 22.00 WIN di Jalan Pulau Belitung (rumah pelaku) Pasal yang dilanggar PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1)- 4e KUH Pidana.
(2)LP / 469 / X / 2020 / Res Tebing Tinggi, tanggal 25 Oktober 2020, tentang  PENCURIAN SEPEDA MOTOR atas nama. Pelapor ADE LESTARIKA SINAGA (40) Mengurus Rumah Tangga warga Jalan Demokrasi Perum SPJ Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Pelakunya atas nama HENGKI JUASI MARULI TUA SILALAHI (30) warga Jalan FL. Tobing Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Kisaran, tersangka ditangkap Rabu (20/2/2021) Pukul 14.00 WIB di Jalan Pasar Lama Kec. Kota Kisaran Timur dan pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian, dan Pasal yang dilanggar PENCURIAN, Sesuai dengan Pasal 362 KUH Pidana. (3).LP / 612 / XII / 2020 / Res Tebing Tinggi, tanggal 20 Desember 2020, tentang  PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN atas nama Pelapor SUARDY, (35) warga Jalan Suprapto No. 112 Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Pelaku atas nama M. KHOIR LUBIS Alias BOKIR (36) warga Jalan Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap,Jumat( 22/1/2021) Pukul 22.00 WIB di Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke- 5e KUH Pidana. (4). LP / 635 / XII / 2020 / Res Tebing Tinggi, tanggal 30 Desember 2020, tentang  PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN pelapor atas nama. SRI DIANTI (28) Mengurus rumah tangga, warga Jalan Pringgan Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan Pelaku atas nama FAJAR WIDODO Alias FAJAR (32) warga Jalan Mesjid Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap,Sabtu (16/1/ 2021) Pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar  PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUH Pidana, (5). LP / 36 / I / 2021 / Res Tebing Tinggi, tanggal 15 Januari 2021, tentang  PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN pelapor atas nama HICA RONY GOM GOM SILALAHI( 25) warga Jalan Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Pelaku atas nama  MUHAMMAD IDRIS Alias IDRIS (40) warga Jalan Cengkeh Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap ,Jumat (15/1/2021) Pukul 15.00 WIB di Kampung Tempel Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 2 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dank e- 5e KUH Pidana,” paparnya Kapolres.

Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus yang di ungkap Sat- ResNarkoba yaitu
(1).LP / 16 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 06 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama DEDI SUHARDI (51) warga Jalan T. Hasyim Lk. I Kel. Bandar Sono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti 1 bungkus kertas Minyak yang berisi daun kering warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 0,54 Gr dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(2).LP / 19 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 08 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama EKO LESMONO (31) warga Dusun VI Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, dengan barang bukti 1 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,60 Gr akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(3). LP / 25 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 09 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA, dengan dua orang Tersangka / Pelaku yaitu 1 atas nama LUIS FERNANDO HUTAURUK (20) warga Jalan Cempaka Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan yang ke 2 atas nama PARDAMEAN HUTAURUK Alias UCOK (36) warga jalan Cempaka Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota tebing Tinggi dengan barang bukti 1 buah kaca Pirex yang berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih 0,04 Gr dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(4). LP / 43 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 14 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA,dengan dua Tersangka / Pelaku yaitu 1 atas nama MHD. RIDWANSYAH (21) warga Jalan Kom. Yos Sudarso Lk. I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan tersangka yang ke 2 atas nama IRFAN ZAILANI (33) warga Jalan Yos Sudarso Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, Barang Bukti : 9 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih 0,38 Gr dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(5). LP / 51 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 15 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA dengan  dua Tersangka / Pelaku yaitu 1 atas nama ABNI HARIONO Alias NO (39) warga Dusun XV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai,tersangka yang ke 2. atas nama  RAJALI SHIDDIQ SINAGA Alias RAJA (19) warga Dusun III Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, dengan barang bukti 4 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih  0,20 Gr dan Pasal yang dipersangkakan  dilanggar dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(6). LP / 55 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 18 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA dengan dua Tersangka / Pelaku yaitu 1. atas nama ZULHERI Alias JULER (33) warga Jorong Air Kijang Kel. Nan tujuh Kec. Palupuh Kab. Agam Sumatera Barat ,tersangka yang ke 2. atas nama MHD WAHYU ABADI Alias BOY, (25) warga Jalan Bukit Kubu Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti 5 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,22 Gr dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(7). LP / 59 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 21 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama MUHAMMAD HABIB RINALDI Alias HABIB (23) warga Danau Laut Tawar LK V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dengan Barang Bukti 1 bungkus plastic Klip Transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih  0,04 Gr Pasal yang yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(8).LP / 60 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 21 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama BURHAN (83) warga Jalan Badak Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dengan Barang Bukti 1 bungkus plastic Asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus plastic Asoy warna hitam yang berisikan 210  paket bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis Ganja, berat bersih 731,14 Gr dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(9). LP / 65 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 21 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama MUHAMMAD YAHYA Alias YAYA (37) warga Jalan Sakti Lubis No. 19 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dengan Barang Bukti 1 bungkus plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih 0,66 Gr ,dan Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(10)LP / 64 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 21 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama DICKY TANAKA Alias DIKI (34) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai, dengan barang bukti 2 bungkus plastic transparan klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat kotor 1,24 Gr, 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, biji kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 2,24 Gr, dan pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal  111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
11.LP / 56 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 19 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. RAKIS Alias GOPER, Lk, 34 Thn, Wiraswasta, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun II Desa Serba Nanti Kec. Sipispis Kab. Sergai, Barang Bukti : 1 bungkus plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,18 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(12).LP / 44 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 16 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama AZAY Alias AZEE, (23) warga Dusun V Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai, dengan Barang Bukti 2 butir Pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, berat bersih :l 0,74 Gr, dan pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(13).LP / 23 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 07 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA dengan dua Tersangka / Pelaku atas nama 1. MUHAMMAD SAFRIZAL PURBA Alias KREMBOL (33) warga Jl. LKMD Gunung Bakti Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi,tersangka yang ke 2. EDHI SOFYAN Alias PIAN (27) warga Jl. LKMD Gunung Bakti Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan Barang Bukti  9 paket plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih 0,62 Gr 1 buah kaca Pirex yang didalamnya masih menempel Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih  1,30 Gr, dan pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(14).LP / 67 / I / 2021 /SPKT,  tanggal 23 Januari 2021, tentang  NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku atas nama AGUSTIA EKA PUTRI SARDA Alias TIA (19) warga Desa Kota Lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Prov. Riau dengan Barang Bukti 1 bungkus plastic transparan klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih  0,21 Gr, dan pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” sebut Kapolres.

Baca Juga:  Wujudkan Kamseltibcarlantas Aipda Na'amuddin Singkirkan Batang Pohon Dari Badan Jalan

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S,IK didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif S,IK mengatakan, Polres Tebingtinggi harus memberikan rasa aman dan nyaman di tengah – tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Dirut CV Agata Mengaku Terlibat Namun Kejari Tak Menetapkannya Tersangka

“Untuk itu, sangat diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas segala tindak pidana di Kota Tebingtinggi,” harapnya Kapolres.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Medan Gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu Medan

Selama kegiatan Press Release berlangsung tampak berjalan dengan aman, baik dan kondusif.

(TP/Willi Harianja)

Komentar