Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan informasi tersebut. Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga:  Semangat Satgas TMMD 111 Kodim 0204/DS Tak Kendor Jelang Akhir Penugasan

Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,” ungkapnya.

Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga:  TLCI#2 RIAU PEDULI, KEMBALI LAKUKAN AKSI BAKSOS DI CIPANG (PERBATASAN SUMBAR)

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kabaharkam Wakili Kapolri Rakor Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bersama Menkes RI

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

(TP/Anto BB)

Komentar