Juru Tulis Judi Togel Kampung Pala Diciduk Polsek Firdaus

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id Juru tulis judi Togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

“Tersangka ditangkap di Parter Tuak (Warung Tuak) saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Baca juga:

Dugaan Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai, Diringkus Sat Res Narkoba Lagi Transaksi Shabu

Dikatakan AKBP Robin, saat di interogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

Baca Juga:  Cabuli Anak SMA, ASN Divonis 7 Tahun Penjara Di PN Medan

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.

Baca Juga:  Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” ucap Kapolres Serdang Bedagai. (rahmat hidayat)

(tp/ad)

Komentar