TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Satreskrim Polres Tanjung Balai telah berhasil menangkap Tersangka Udin Jurtul kasus judi Togel adalah warga, Gg Usman, Link I, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.SIK. MH kepada wartawan Minggu, (15/3/2020) pukul 21.00 di Jalan Garuda, Gg.Usman, Lk.I, Kel.Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai melalui Sat Reskrim (Timsus Gurita) Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garuda, Kel.Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli judi togel dan menindaklanjuti informasi tersebut, Personil melakukan lidik dan sekira pukul 21.00 WIB mendapati benar seorang laki-laki sesuai dengan info sedang lagi transaksi judi togel.
Selanjutnya Personil berhasil melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan terhadap seorang laki-laki mengaku dengan inisial Udin Vega dan menyita BB berupa Uang Tunai sebesar Rp. 471.000 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel selanjutnya SAMSUDDIN alias Udin Vega beserta BB diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik.
Selanjutnya barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 471.000 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel dan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai dan tersangka diproses dengan Pasal yang dikenakan 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RH)
(TP/Ad)
Komentar