Jual Sabu Sama Polisi, Bisnis Tukang Bangunan Kandas ditangan Polisi

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Hasan Basri alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai, pasalnya pria sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi di lokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten, Senin (23/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan Uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kabel Reda

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan kepada awak media, Selasa (24/3/2020), bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover Buy dengan memesan paket sabu kepada Tersangka.

“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan Paket Sabu Tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Pencurian Uang Narkoba

Masih dijelaskan kapolres, kepada Petugas bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“Jadi pelaku ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu,ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,” kata Kapolres.

Baca Juga:  PS Pemko Medan Menggelar Pertandingan Persahabatan dengan Sergai dan Batubara

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,” tandas Kapolres. (RH)

Ket :
AR : Ari

(TP/Ad)

Komentar