Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih Berhasil Menangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.idJajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, Minggu (20/9/2020) Sekira Pukul 20.30 WIB.

Tersangka Ef (39) warga Dusun Pematang Padang RT.24/RW.009 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rohil, tak berkutik saat di tangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Pematang Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rohil, tepatnya di sebuah rumah makan beserta barang bukti,1 bungkus Plastik berklip merah kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP Samsung lipat warna ungu, 1 HP OPPO, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat tanpa nopol warna merah jambu metalik.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K saat di konfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin (21/9/2020).

“Pelaku ditangkap pada, Minggu (20/9/2020) Sekira Pukul 20.15 WIB oleh Team Opsnal Polsek Tanah Putih setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Pematang Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih tepatnya di rumah sebuah makan ada transaksi narkoba,” Terangnya.

Tanpa buang waktu Team Opsnal langsung ke TKP dan menemukan seorang laki-laki Ef sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna Pink tanpa nomor polisi dan ketika didatangi tersangka Ef langsung melemparkan sebuah bungkusan ke bawah motornya dan ketika diperiksa ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip merah kecil yang di bungkus dengan timah rokok diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.16 Gram.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka Ef, saat dilakukan penggeledahan di disaksikan Ketua RT kembali ditemukan Barang Bukti berupa, Uang sebesar Rp. 980 ribu (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil menjual sabu-sabu, bersama 7 Paket Narkotika diduga sabu-sabu, 1 buah alat hisap / bong, 1 Mancis berwarna hijau, 16 plastik bening berklip merah, 1 pack plastik bening berklip merah, 1 sendok kecil terbuat dari pipet warna bening, 1 plastik warna hijau bertuliskan Thank You, 5 lembar tissue warna putih,” Papar Juliandi.

Baca Juga:  Seminar Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual, Kapolda Sumut Meminta Lindungi Anak dan Perempuan

“Tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Tanah Putih, dan mengaku barang tersebut di peroleh dari orang tak di kenal dan hanya mengenali wajahnya saja, selain di jual pelaku juga mengkomsumsinya, sementara hasil tes urine tersangka positif mengunakan narkoba,” Pungkas Juliandi.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Cabang Tanjung Balai, Peduli dan Memberi Vitamin Kepada Murid Tk Kemala Bhayangkari

(TP/Budi)

Komentar