Jajaran Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.idJajaran Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum di Polsek Bangko, berdasarkan LP/130/IX/2020/Riau/Res Rohil/ Sek Bangko, Kamis (17/9/2020) di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pelaku inisial Al, Alias Aal (20), warga Jalan Kampong Pasir, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil ditangkap saat berada di dekat Jembatan sungai pabrik, tepatnya di ponsel Evi saat sedang duduk bersama temannya.

Akibat perbuatannya korban Haikal Haluman (18) tahun warga Jalan Kampong Pasir Nelayan RT/15 RW/04, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil mengalami kerugian material 2jt, (Dua Juta Rupiah).

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK saat di konfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga:  Saat Makan Bersama, Satgas dan Warga Desa Aornakan Menghimbau Bahaya Covid-19

“Pelaku Aal ditangkap setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek langsung mencari keberadaan Pelaku saat sedang berada di jembatan sungai Pabrik bersama temannya,” Katanya.

Sementara kronologis kejadian, Sambung Juliandi terjadi pada, Kamis (17/9/2020), Sekira Pukul 21.00 WIB, Saat Korban Haikal hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Jalan Gotong royong.

“Pada saat di perjalanan tepatnya di jembatan sungai Pabrik, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri di depan korban yang dikenal bernama Aal dan memberhentikan sepeda motor korban dengan mengatakan,” Berhenti Saya mau numpang,” ucap Pelaku.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Pembangunan 15 Unit Restlemen di Bagan Hulu

Kemudian pelaku langsung naik ke atas sepeda motor pelapor sambil mengatakan “Antar ke jalan Bintang itu ya,” sambil menunjuk ke tempat yang gelap, setelah sampai ke tempat yang gelap terlapor menyuruh berhenti dengan mengatakan “Sini uangmu,” sambil menodong pisau kearah wajah korban sambil meraba kedua kantong celana korban.

“Pelaku menemukan Handpone Vivo Y12 warna biru hitam di kantong celana korban dan langsung mengambil Handpone tersebut dan menyuruh pelapor pulang, namun pelapor tidak mau pulang sebelum handphone nya di kembalikan. Kemudian terlapor mengatakan, “Tidak mau pulang, aku ada pisau ni,” mendengar perkataan pelaku, korban pun langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko atas musibah yang dialaminya, Paparnya.

Baca Juga:  Polsek Bandara Kualanamu lakukan Pengamanan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

“Setelah menerima laporan keesokan harinya, Jumat (18/9/2020) Sekira Pukul 14.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari korban bahwa pelaku pencurian sedang berada di dekat Jembatan sungai pabrik tepatnya di ponsel Evi, sedang duduk bersama temannya. Mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal Polsek Bangko langsung menujuk ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y12 warna biru hitam, langsung dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, serta di lakukan tes urine dan tersangka Positif Ampethamin,” Pungkasnya.

(TP/Budi)

Komentar