PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – AJH, Pematangsiantar, Salah satu kos-kosan di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, diduga telah beralih fungsi menjadi markas narkoba. Pengalihan fungsi itu terungkap setelah Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Rabu (24/6/2020) malam, melakukan penggerebekan di indekos tersebut.
Diketahui bahwa indekos itu dihuni salah satu bandar narkoba jenis ganja berinisial PN. Dari sana, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 7,4 kilogram. Namun PN tidak berhasil diringkus personel Satres Narkoba.
Sementara Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan saat konferensi pers mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran kepada PN.
“Sampai saat ini, PN masih kita kejar,” kata Panjaitan.
Terungkapnya bisnis haram peredaran ganja yang dilakoni PN saat ditangkapnya Fernando Samosir alias Sibolmat (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba dan Lambok Hutajulu (43), warga Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara, keduanya merupakan anggota dari PN.
Tersangkan Sibolmat itu yang ditangkap dari kediamannya, pada Selasa (23/6/2020) siang. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik kuning berisi 62 paket ganja, 4 bungkus ganja, 2 gunting, 1 pisau cutter, 15 potongan kertas nasi, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Berselang satu satu hari kemudian, pada Rabu (24/6/2020) sore, Polisi menangkap Lambok yang juga dari rumahnya. Saat itu dari tangan Lambok, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,35 gram.
“Keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari PN, dan saat kos-kosan itu digerebek, PN sudah lebih dulu melarikan diri,” ucapnya.
“Petugas menemukan barang bukti 7,4 kilogram ganja ini dari kamar kosnya,” ucap Dolok.
“Sehingga dalam kasus ini, lanjut Dolok, bahwa si Bolmat dan Lambok dijerat sesuai Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Dumaria Sihombing)
(TP/Syamsir NST)

Komentar