Ilham Syahputra Diduga Melakukan Pencurian dengan Kekerasan, Berhasil Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Jumat (20/11/2020) sekira pukul 5.00 WIB, dan Korban atas nama FATTAYANI (42) warga Jalan Tengku Irwan Hasim, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF, SH. S.IK. MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan mengatakan, “Tempat Kejadian Perkara di Jalan Tengku Irwan Hasim, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi  Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasubbag.

Adapun Kronologis kejadian Lanjut Kasubbag, pada hari Hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekira pukul 5.00 WIB pelapor terbangun dari tidur, kemudian pergi menuju dapur rumahnya dan pelapor terkejut melihat bahwa dapur rumahnya terbuka dan melihat ada bekas tapak kaki disana, melihat itu korban kembali ke kamar tidurnya dan melihat dompet nya tidak ada lagi disana, dimana isi didalam dompet tersebit uang tunai Rp. 1.500.000,-  dan 2 unit HP merek oppo dan Samsung miliknya tidak ada diatas tempat tidur sehingga korban mengalami kerugian Rp. 4.650.000,- atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Dengan laporan tersebut pihak Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 13.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap diduga pelaku atas nama Ilham Syahputra (23) warga Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, kemudian dari pelaku ditemukan 2 unit hp hasil pencurian, dompet  dan uang tunai Rp. 420.000,- sisa dari yang dicuri, sedangkan yang lainnya telah habis digunakannya berfoya – foya. Dan pelaku ditangkap di jalan Pala Kota Tebing Tinggi sedang duduk – duduk di bengkel.

Baca Juga:  Diduga Beraksi di 5 Lokasi Pria ini Ditangkap Tekab Medan Area

“Akibat perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan padal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” jelasnya Kasubbag AKP Jesua Nainggolan.

(TP/Willi Harianja)

Komentar