Dugaan Penangkapan Pelaku Pembuat Uang Palsu Sebesar Sekitar 31 Juta Oleh Serka D. Lumban Gaol, Babinsa Koramil 23 Kodim 0204/DS Bersama Aparat Desa Karang Anyar Deli Serdang

DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Telah dilakukan dugaan penangkapan 2 orang pelaku pembuat uang Palsu an. Riwayanto (39) dan Edi Novendra (43) oleh aparat Desa Karang Anyar, Kec. Beringin, Kab. Deli serdang yang di bantu oleh Serka D. Lumban Gaol, Babinsa Koramil 23/BRG Kodim 0204/DS, bertempat di Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec Beringin, Kab Deli Serdang, Jum’at (22/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Adapun 2 (dua) pelaku yang diamakankan yakni Riwayanto (39), Alamat Dusun 7A Karang Anyar dan Edi Novendra (43), Alamat Desa Samudera Tapak Tuan Aceh Selatan.

 

 

Pada awalnya sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab.Deli Serdang an. Ridwan melaporkan adanya dugaan pembuat uang palsu di dusun nya kepada Serka D. Lumban Gaol, Babinsa Koramil 23/Beringin Kodim 0204/DS. Kemudian Kepala Dusun dan Serka D. Lumban Gaol beserta Ketua RT an. Sarno berangkat ke TKP untuk melaksanakan pengecekan.

Dan sekira pukul 19.30 WIB, sesampainya di TKP Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec.Beringin, Kab. Deli Serdang langsung dilakukan pengecekan terhadap rumah pelaku dan didapatkan barang bukti uang palsu, sehingga kedua pelaku langsung diamankan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Dirut CV Agata Mengaku Terlibat Namun Kejari Tak Menetapkannya Tersangka

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan sementara di Kantor Koramil 23/Beringin.

Selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB, kedua pelaku pembuat uang palsu beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beringin dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:  Jajaran Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Barang bukti yang diamankan yaitu Mesin printer 1 unit, Pisau cutter 1 buah, Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebesar Rp. 20.600.000, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebesar Rp. 10.450.000, Spidol tinta emas 1 buah, KTP An. Edi Novendra, Resi KTP An. Riwayanto dan Hp Android 1 Unit serta Uang palsu baru printer pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 sebayak 36 lembar.

(Red/Red)

Komentar