Hakim Pengadilan Negeri Rohil Menolak Permohonan Praperadilan

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak permohonan praperadilan dari Pemohon Parningotan Situmorang atas penetapan tersangka dan penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Rokan Hilir. Sidang pembacaan putusan digelar diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa, 6 April 2021.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Erif Erlambang SH dan dibantu panitera pengganti AH.Tumanggor SH dengan dihadiri pihak termohon Prapid yakni Gabungan kuasa hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rokan Hilir. Sementara dari Kuasa Hukum dari Pemohon Prapid tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil Sejangkung dan Instansi Terkait Mengawasi Kedatangan PMI
Hakim Pengadilan Negeri Rohil Menolak Permohonan Praperadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

“Selanjutnya salah satu pertimbangan Hakim bahwa permohonan praperadilan Dinyatakan gugur dengan alasan bahwa tanggal 30 maret 2021 telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon,” kata Hakim Erif Erlambang SH.

Baca Juga:  Asosiasi BPD Banyuwangi Apresiasi Penegakan Hukum yang Seadil-Adilnya dan Setegak-Tegaknya

Terpisah, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan Alhamdulillah… hari ini Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah memutuskan perkara praperadilan seadil -adilnya antara Pemohon Parningotan Situmorang terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil.

“Selaku Termohon Prapid, Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh AKBP Dr. Endang Usman SS SH MA beranggotakan IPTU Yesi Chandra Ayu, AKP Febriandy SH SIK dan IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar SH memenangkan gugatan praperadilan,” kata AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Alami Kerugian Rp 2,5 Miliar, Gema Sumut Minta Kejatisu Periksa Komisaris dan Direktur Keuangan PT PSU 

Lebih lanjut dikatakan, “dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Pemohon Parningotan Situmorang, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkasnya.

(TP/Budi)

Komentar