SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Penyebaran covod-19 atau virus corona saat ini hampir di seluruh daerah, Kapolri Idham Aziz MSI pun mengeluarkan maklumat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik dilingkungan umum dan lingkungan sendiri untuk dihindari.
Untuk menghindari penyebaran virus corona, dan melaksanakan maklumat Kapolri itu, Polres Simalungun pun mengeluarkan kebijakan, seperti besuk tahanan dilingkungan Bhayangkara di Tano Habonaron Do Bona itu.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K., M,SI. melalui kasat Tahti Iptu M Nasib menjelaskan, saat ini tahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Simalungun sebanyak 46 orang, laki laki sebanyak 45 orang, anak anak 1 orang, untuk kasus narkoba 25 orang, dan 21 orang lain nya kasus kriminal umum terang nya pada Sabtu (18/4/2020).
Masih kata Iptu M Nasib, Polres Simalungun tetap memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya ditengah pandemi corona ini.
“Besuk online dengan teknologi video call itu tetap dilakukan sesuai standard operasional prosedur (SOP) jam besuk, pada hari Selasa dan Kamis serta jam besuk pukul 10.00 wib s/d pukul 14.30 WIB, dan keluarga diminta lebih dulu mendaftar kepada petugas, untuk mempersiapkan jadwal besuk online,” ujarnya.
“Selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak keluarga saat besuk dimulai, saat besuk tahanan pihak keluarga tetap berada dirumah,” jelasnya.
Sementara itu Polres Simalungun tetap melakukan pengukuran suhu tubuh kepada para tahanan menggunakan alat termometer tembak, pihaknya juga akan membagikan APD (alat pelindung diri) berupa masker, dan melakukan penyemprotan disinfektan ditiap ruang sel rutan.
(TP/AR)


Komentar