Gelar Rajia Gabungan Dishub Kabupaten Tangerang Berhasil Tindak 20 Tilang Kendaraan

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Kepala Seksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Polsek sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), menggelar kegiatan Razia Operasi Gabungan bagi Angkutan Barang dan Angkutan Tanah di wilayah sepatan Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Dishub (Kasie) rekayasa Lalulintas Kabupaten Tangerang sukri saat gelar Operasi Gabungan, bertempat di Prapatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Gelar Rajia Gabungan Dishub Kabupaten Tangerang Berhasil Tindak 20 Tilang Kendaraan.

Kepala Seksi Dishub (Kasie) Rekayasa Lalulintas Kabupaten Tangerang, sukri, mengatakan, Kegiatan Operasi Gabungan ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang melintas diluar jam operasional. Dan kegiatan ini, kami laksanakan selama Dua (2) hari, dari tanggal (16/3/2021) dan Selain itu, kegiatan ini juga merupakan agenda kegiatan rutinitas Dishub Kabupaten Tangerang.

“Untuk kedepannya, kami akan memasang rambu-rambu larangan di beberapa titik jalan yang di lalui para angkutan barang dan angkutan tanah tersebut,“ kata Dani.

Lanjutnya, Untuk Operasi Gabungan ini, kami menurunkan sebanyak 30 personil jajaran Dishub Kabupaten Tangerang dan di bantu dari anggota Polsek Sepatan dan anggota Garnisun.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 di Sumut, Gubernur Imbau Protokol Kesehatan Diperketat

“Dari hasil razia gabungan selama dua hari ini, kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, berhasil menjaring sebanyak 10 tilang, yang lebih dominan nya ke kendaraan angkutan tanah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri demi Wujudkan Pilkada Aman, Damai dan Sehat

Lebih lanjut Kasie Rekayasa Lalu lintas sukri menambahkan, Untuk target Operasi Gabungan ini, kami lebih mentargetkan di angkutan tanah dan angkutan barang, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47 Tahun 2018.

Baca Juga:  Kapolda Sumut | Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar Msi Pimpin Penyemprotan Desinfektan Secara Massal di Kota Medan

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan, sama seperti apa yang diamanatkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang tentang larangan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan tanah,” pungkasnya.

Sukri menghimbau dan mengajak kepada para pengguna jalan, khususnya angkutan barang, “angkutan orang, angkutan tanah, dan para transporter untuk melengkapi surat-surat pada saat  beroperasi kendaraannya di jalan,“ tandasnya.

(TP/Ridwan)

Komentar