TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, (24/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial MAP alias Irul alias Ganjek (39) dan AT alias Agus (38) merupakan warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Hal penangkapan kedua diduga pelaku ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto dalam press relisnya.
“Kronologis penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” terang Agus Arianto.
Lanjutnya, atas informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat orang yang dimaksud sedang berdiri dibelakang pintu rumahnya.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut. Petugas memeriksa dan menggeledah sekitar lokasi pelaku ditangkap.
“Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan diduga pelaku berupa 1 (satu) unit handphone nokia dan 1 (satu) batang bambu yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop),” tambah Agus.
Semua barang haram tersebut ditemukan tepatnya dari tempat duduk yang ada dibelakang rumah diduga pelaku MAP alias Irul alias Ganjek.
Selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang haram tersebut, dan dari pengakuannya barang bukti tersebut adalah milik diduga pelaku yang disimpan pelaku sebelum pelaku ditangkap.
Dan pada saat penangkapan tersebut, AT alias Agus turut diamankan karena pada saat kejadian Agus sedang berada di lokasi penangkapan. Setelah diinterogasi petugas bahwa Agus merupakan teman Ganjek yang ikut pada saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.
Petugas kemudian membawa kedua diduga pelaku dan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket/bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dengan berat bersih 22,10 gram, 1 (satu) ruas bambu, 13 (tiga belas) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing dan 1 (satu) unit handphone nokia ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)
Komentar