PEMATANG SIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Sat res narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tersangka narkoba dari Jalan Gereja, depan indomaret, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa (21/4/2020).
Personil sat res narkoba Polres Siantar yang menerima laporan masyarakat sekira pukul 11.30 WIB, tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di sekitaran Jalan Gereja langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian sat narkoba bergerak menuju tempat yang dimaksud, tiba dilokasi personil melihat seorang laki laki yang dicurigai, personil pun langsung mengamankan laki laki tersebut yang diketahui bernama Domo (27) tahun warga Marihat.
Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan terhadap Domo, dan dari selipan celana ditemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dengan bruto 12,80 gr, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri juga ditemukan 1 (satu) unit hp merek oppo.
Kemudian Domo mengaku masih menyimpan narkoba jenis ganja di sepeda motor miliknya, selanjutnya domo dibawa, dari dasboard sepeda motor yamaha mio ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak rokok LA berisi 1 (satu) paket narkotik jenis ganja.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti dikumpulkan, dan bersama tersangka diboyong ke mako sat res narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)





Komentar