MADINA | TRANSPUBLIK.co.id – Indentitas Pelaku dengan Nama Fajar Siddik RKT/umur 37 tahun, TTL Pasar Bantahan, 5 Januari 1983, Agama Islam/Pria, Pendidikan SMA dengan Nik KTP: 1213150501830001, No HP. : 082179024583, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta (Kepala Desa Pasar Bantahan tahun 2016)
serta beralamat di Desa Kuala Bantahan, Kec Kuala Bantahan, Kab Madina.
Pada awalnya, Pada tahun 2016 Desa Pasar Bantahan telah menerima dana alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab Madina TA 2016 sebesar Rp. 78,000,000-, dan dana desa (DD) yang bersumber APBN TA 2016 sebesar Rp. 604,381,985-, Sesuai dokumen APBDesa Pasar Bantahan bahwa pada tahun 2016 Kepala Desa Pasar Bantahan telah menetapkan peraturan Desa Pasar Bantahan, Kec Bantahan, Kab Madina, Nomor 2 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut: Rp. 682,381,958-, terdiri dari:
a. ADD: Rp 78,000,000-, Bersumber dari APBD Kab Madina TA 2016.
b. DD: Rp 604,381,958-, Bersumber dari APBN.
Adapun kegiatan dari APBDesa Pasar Bantahan tersebut terdiri dari 4 kegiatan yaitu:
c. Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b. Kegiatan Bidang Pembangunan Desa
c. Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat
d. Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bahwa terhadap pelaksanaan APBDesa Pasar Bantahan Kec Bantahan, Kab Madina TA 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan SP2D (Surat Pemerintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp. 682,381,958,-
Bahwa pada pelaksanaan APBDesa Pasar Bantahan TA 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan gedung TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan bangunan perlengkapan yang bersumber dari Dana Desa Pasar Bantahan TA 2016 sebesar Rp 413,210,800,- yang berlokasi di Desa Pasar Bantahan Kec Bantahan Kab Madina dan dugaan kegiatan non fisik, pada tanggal 26 Oktober 2017 s/d 06 Nopember 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kab Madina (APIP), Pada tanggal 26 April 2018 Penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil universitas Sumatera Utara (USU) telah melakukan pemeriksaan Kualitas/Kuantitas terhadap bangunan gedung TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan bangunan pelengkap dilokasi Desa Pasar Bantahan Kec Bantahan Kab Madina dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 215,518,584 ,08 berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Prov Sumut pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDesa Pasar Bantahan Kec Bantahan Kab Madina TA 2016 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 413,220,466,59.
2 Penyidik/Penyidik pembantu telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbuatan Kedes Pasar Bantahan serta penyidik juga telah melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka An FAJAR SIDDIK RKT pada hari Jumat 14 Agustus 2020 penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FAJAR SIDDIK RKT dan telah ditahan di RTP Poldasu sejak tanggal 14 Agustus 2020.
Barang Bukti:
a. 1 exampler buku tabungan Desa Pasar Bantahan Bank Sumut An: Desa Pasar Bantahan
b. 1 lembar rekening Koran tabungan bank Sumut An: Pasar Bantahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016
c. 1 lembar rekening Koran tabungan bank Sumut An: Desa Pasar Bantahan periode Januari 2017s/d Maret 2017
d. 4 lembar Surat Perintah Pencairan Dana
e. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 Desa Pasar Bantahan Kec Bantahan Kab Mandailing Natal berserta lampiran.
Pasal yang dilanggar
Pasak 2 Subs Pasal 3 Undang-undang RI No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1miliar
Press release
Bid Humas Poldasu
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH
AKBP MP Nainggolan
Kompol T Matanari
(TP/Loebis)


Komentar