Diduga Trotoar Jalan W. Supratman Beralih Fungsi Menjadi Lapak Pedagang Kaki Lima

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Pedagang kaki lima dan pengusaha odong odong yang ada di sekitaran taman bunga resahkan masyarakat pejalan kaki yang hendak melintasi trotoar di depan siantar hotel Jalan W. Supratman Pematangsiantar.

Hal ini diungkapkan seorang pejalan kaki inisial B (43) warga Jalan Jawa yang hendak melintasi trotoar tersebut, saat ini trotoar sudah di penuhi para pedagang yang sesuka hatinya meletakkan barang dagangan nya, sehingga para pejalan kaki harus turun ke badan jalan saat melintasi jalan tersebut, hal ini sangat membahayakan bagi pejalan kaki.

Beberapa pengunjung juga merasa kesal dengan arus lalu lintas yang sering macat akibat leluasanya pemilik odong odong parkir yang memakan badan jalan, mereka meminta kepada pemerintah Kota Pematang Siantar baik dari Dishub, Sat Lantas Polres Pematang Siantar, maupun Sat Pol PP agar memberi tindakan baik itu kepada pedagang, pengusaha, odong odong, atau juru parkir (jukir) yang melakukan pelanggaran tentang fungsi trotoar sesuai undang undang LLAJ yang sudah diterapkan pemerintah.

Lain lagi halnya dengan salah satu pengunjung inisial IRF (42) warga Marihat yang sering berkunjung ke taman bunga, sering merasa kecewa karena tidak bisa memarkirkan mobilnya saat berkunjung dengan keluarganya, akibat pedagang keberatan saat IRF ingin memarkirkan mobilnya di tepi jalan depan siantar hotel.

Saat kru media melihat langsung ke tempat yang dimaksud ternyata benar, trotoar sepanjang Jalan W. Supratman telah di penuhi para pedagang kaki lima, sehingga pejalan kaki pun saat melintasi jalan tersebut harus ke badan Jalan W. Supratman, ini kan membahayakan masyarakat.

Disini terlihat bahwasannya ada pembiaran terhadap pelaku pelanggaran, karena hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak Sat Pol PP untuk menindak terhadap pedagang yang melakukan pelanggaran dan sesuka hatinya menggunakan trotoar untuk dijadikan lapak jualan mereka.

Baca Juga:  Polsek Padang Hilir Gelar Rajia Penggunaan Masker Antisipasi Penyebaran Covid-19

Salah seorang pedagang saat ditanyai awak media tentang berapa tarif parkir yang dikenakan kepada mereka, sang pedagang pun menjawab, “beda beda bang, ada 15 ribu, kalau odong odong mau 50 ribu, dan kalau hari besar mau 100 ribu per hari nya bang,” ujar pedagang tersebut.

Baca Juga:  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyalahgunaan BBM 21,5 Ton Milik Pertamina

Beberapa warga/pengujung pun merasa keberatan dengan adanya pedagang diatas trotoar yang terletak di Jalan W. Supratman persisnya di depan siantar hotel, dan meminta pihak Sat Pol PP serta pihak Dishub untuk segera menertibkan pedagang dan perparkiran tersebut.

Baca Juga:  Perayaan Natal Bersama PSI Wilayah Sumut Berjalan Dengan Hikmat di Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan

Saat awak media konfirmasi kepada Ka satpol PP Robert Samosir melalui seluler, Robert belum menerima panggilan awak media.

(Tim/Red)

Komentar