SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Walau pun beberapa kali menjadi bahan pemberitaan media cetak maupun media online, namun tidak membuat nyali sang bandar ini ciut dalam menjalankan bisnis judi tebak angka ini.
Hal ini diungkapkan salah satu ketua LSM KCBI Siantar – Simalungun yakni Daniel Napitu kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (21/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Ironis nya aparat penegak hukum (A.P.H) seperti tidak mengetahui tentang maraknya aktivitas judi togel yang ada di wilayah kabupaten simalungun ini,” ujar Daniel, salah satu bandar togel tersohor inisial R.P warga kota pematang siantar yang pernah diringkus Tim VC Polda Sumut beberapa waktu lalu sepertinya kebal terhadap hukum.
Beberapa tokoh agama juga sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian khususnya polres simalungun yang telah melakukan pembiaran terhadap oknum bandar R.P yang hingga saat ini masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
“Padahal kita tahu bahwa para bandar jelas jelas sudah melanggar dan bisa dikenakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda 25 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya Daniel mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada kepolisian daerah sumatera utara, untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada dibeberapa wilayah simalungun ini,” ujar Daniel.
Dan apabila dalam waktu singkat tidak ada juga dilakukan penindakan terhadap bandar bandar togel ini maka pihaknya akan membawa kasus ini ke kapolri untuk menindaklanjuti kasus perjudian tebak angka/ togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Simalungun ini,” tutur Daniel Napitu mengakhiri.
Saat awak media konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kasat Reskrim.
(TP/Kab-SS/SN)

Komentar