PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Walau sudah berulang kali menjadi pemberitaan, namun belum juga ada langkah atau tindakan yang dilakukan pihak Sat Pol PP dalam menertibkan pedagang yang melanggar Undang undang dan peraturan yang berlaku, padahal yang kita ketahui sudah ada dalam ketentuan pasal 274 ayat (2) dan pasal 275 ayat (1) UULAJ Undang undang nomor 22 Tahun 2009.
Hal ini terlihat jelas didepan mata, seperti taman bunga, depan Siantar Hotel, Jalan W. Supratman, Kecamatan Siantar Barat. Para Pedagang menggunakan trotoar sebagai lapak jualan mereka, disini sudah jelas jelas mereka melakukan pelanggaran, merampas hak pejalan kaki, terlihat seperti ada pembiaran disini.

Lain lagi dengan kehadiran pengusaha odong odong, baik yang berkeliling maupun yang mangkal di tepi Jalan W. Supratman depan Siantar Hotel, ini kan juga sudah menyalahi, mereka ini tidak memiliki ijin, dan sering membuat arus lalu lintas menjadi macat, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan pihak Dishub atau Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Dimana pengunjung sering merasa kecewa saat ingin membawa keluarga refreshing, tak bisa parkir disekitaran Jalan W. Supratman akibat trotoar sudah dipenuhi pedagang dan melarang pengunjung yang ingin memarkirkan mobilnya di depan dagangan mereka.
Kemudian Rahmad (42) warga Jalan Asahan Batu IV juga mengatakan, “tarif parkir yang ditetapkan pihak Dishub, tak sesuai dengan kebijakan juru parkir (jukir) terhadap pengunjung, mereka membuat kibijakan sendiri didalam mengkelola lahan parkir disekitaran taman bunga jalan W. Supratman ini,” ujarnya kepada awak media.
Selanjutnya awak media mendatangi salah satu pedagang yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan kalau tarif parkir untuk pedagang berbeda bang ketusnya, ‘bervariasi lah, ada yang 10 hingga 15 ribu’ dan ada juga yang 50 hingga 100 ribu untuk odong odong yang nongkrong di depan Siantar Hotel, kalau odong odong yang berjalan beda lagi itu bang, mereka setor kepada salah satu oknum, kalau gak salah saya mereka setor berkisar 150 per bulan kepada oknum tersebut bang,” ujar salah satu pedagang tadi, mengakhiri perbincangan nya dengan awak media.
Kepala Sat Pol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberi keterangan terkait pelanggaran penggunaan trotoar tersebut.
(TP/Kab-SS/SN)

Komentar