Diduga Pungli di SD NEGERI 155713 MANDUAMAS LAMA 2 Dilaporkan

TAPTENG | TRANSPUBLIK.co.id Orang tua siswa siswi SDN. 155713 Manduamas Lama 2 merasa keberatan dengan dugaan di bebani nya uang leges dan pas foto sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dengan jumlah siswa siswi (30) orang.

Ketua DPD LSM LPKW-RI. (lembaga pengawas korupsi watch republik Indonesia) menerima adanya laporan dari orang tua siswa J.M. MENDOFA (50), D. LAOLI (55) dan S. BARASA (52), pada hari Senin (17/8/2020) di Desa Manduamas.

J.M. Mendrofa dan S. Barasa kami sebagai orang tua siswa tidak mengadakan rapat komite pada tahun ajaran 2019 s/d 2020 ini, “tapi kami di kutip uang leges dan pas foto sebesar Rp. 150.000.seratus lima puluh ribu persiswa dan pada tahun ajaran 2018 s/d 2019 kami ada rapat dan dikutip oleh pak J.E.GAJAH sebesar rp. 120.000- (seratus dua puluh ribu) persiswa,” ujarnya.

K. Fransisko. Pakpahan mengatakan kepada orang tua siswa siswi, tidak ada kutipan bagi siswa SD. Sesuai dengan undang undang pendidikan nasional no. 2/1989 wajib belajar 9 (sembilan tahun bebas pungutan). S. Barasa mengatakan berarti kami di tipu.

Baca Juga:  Kiki Handoko, Anggota DPRD Diduga Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan

J.E. Gajah selaku penjaga sekolah saat di konfirmasi mengatakan, “saya mengutip uang leges dan pas Poto itu karena di suruh oleh pak kepala sekolah H. Simamora. S.Pd,” imbuhnya.

Keterangan Pers kepada Transpublik bahwa LSM -Lpkw RI akhirnya melaporkan tanggal 19/08/2020, K. Fransisko Pakpahan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Tapteng dengan no. surat 014/keu/lsm-lpkw RI/2020 yang di terima Bripka. W.A.

Baca Juga:  Kapolres Madina Tanam Pohon Kelapa Hybrida dan Tabur Ikan di Kampung Tangguh

(TP/Rico Tobing)

Komentar