DIDUGA PEMBANGUNAN SDN KIARA PAYUNG KECAMATAN PAKUHAJI TANGERANG DI ATAS LAHAN SENGKETA

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id Pembangunan gedung SDN kiara paying yang berlokasi di Kp. Rohayan Rt.003/003 Desa Kiara paying Kecamatan Pakuhaji Tangerang. Mengundang masalah di karenakan lahan tersebut sedang di persengketakan antara ahli waris miing bin Rasiun dengan pihak Pemerintah daerah kabupaten tangerang< permasalahan tersebut sudah melalui proses persidangan yang panjang di Pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara 1103/Pdt, G/2019/PN. TNG.

Selanjutnya hasil keputusan dari majlis hakim pengadilan negeri Tangerang dalam salah satu amar putusan nya menystsksn syah dan berharga lahan sengketa milik ahli waris Almarhum miing bin rasiun, dan pihak Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang wajib memberikan ganti kerugian kepada ahli waris Almarhum Miing Bin Rasiun.

DIDUGA PEMBANGUNAN SDN KIARA PAYUNG KECAMATAN PAKUHAJI TANGERANG DI ATAS LAHAN SENGKETA.

Atas putusan pengadilan negeri Tangerang pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menerima atas putusan tersebut, sehingga pihak Pemerintah dengan mengajukan upaya hukum banding, yang anehnya lagi pemerintah kabupaten tangerang melawan rakyat/atau masyarakatnya sendiri, namun para ahli waris masih tetap beritikad baik untuk mengikuti proses hokum yang sedang berjalan tanpa melakukan tindakan atau memanfaatkan apapun di atas lahan tersebut dan begitu pula seharusnya yang di lakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Namun saat berjalannya proses hukum yang sedang berjalan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak ahli waris miing bin rasiun atau kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Latihan Pratugas Yonif 122/TS

Pihak Pemerintah Kabupaten tangerang melalui dinas tata ruang telah membangun bangunan sekolahan di atas lahan sengketa telah menganggarkan melalui anggaran APBD Kabupaten Tangerang dengan pembiayaan sejumlah Rp. 1.274.916.000.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang telah merugikan para ahli waris miing bin rasiun ,dan untuk itu para ahli waris mencari penjelasan di damping kuasa hukumnya dari kantor hukum S.A. TANJUNG dan REKAN, meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan komite sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sekolahan.

Baca Juga:  Melalui Si-Komos, Babinsa Kumai Hulu Mengedukasi Warga Masyarakat

Dan juga meminta klaripikasi dari phak pemerintah daerah kab, tangerang melalui pengawas dari dinas tata ruang kab. Tangerang dan pihak kontraktor, Namun para ahli waris tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan di karenakan pihak dari sekolah dan pengawas dinas tata ruang, saling lempar tanggung jawab, Padahal pembangunan gedung sekolah sdn kiara paying Kec. Pakuhaji sudah memasuki tahap hampir selesai kurang lebih 70% tahap pembangunannya, yang telah berjalan kurang lebih dua bulan jalan.

Atas keterangan dari pihak kepala sekolah sdn kiara payung dan komite sekolah dengan pihak pengawas dinas tata ruang kab,tangerang. Sebagai perwakilan dari Pemerintah daerah kab,tangerang dan di hadiri kontraktor yang saling bertentangan .
Kemudian untuk mencari keadilan melalui kuasanya yang bernama SEPRI ARDI TANJUNG SH. Dari kantor hokum S.A. TANJUNG dan REKAN Telah melayangkan surat pengaduan kepada ketua DPRD KABUPATEN TANGERANG dengan tujuan untuk dapat memediasikan antara para ahli waris miing bin rasiun dengan pihak pemerintah daerah kabupaten tangerang dengan tujuan agar permasalahan yang terjadi tak menjadi priksi yang dapat menciptakan jatuhnya korban.

Baca Juga:  Trans Publik .Co.id | Jajaran Redaksi Melakukan Kegiatan Sambang ke Tempat Kabiro Binjai

Sebenarnya para ahli waris miing bin rasiun hanya meminta kepada pihak pemerintah kab,tangerang untuk dapat membayar ganti kerugian sesuai amar putusan dari pengadilan negeri Tangerang.

Apabila di bayarkan para ahli waris mempersilahkan untuk melanjutkan tahapan pembangun dan /atau bilamana pihak pemerintah Kab. Tangerang tetap bersih kukuh pada tahapan proses hokum yang sedang berjalan maka para ahli waris miing bin rasiun meminta untuk mengembalikan posisi bangunan seperti sebelum di lakukan pembangunan .

Para ahli waris tetap beritikad baik tak melarang proses belajar mengajar yang di lakukan di dalam lokasi sdn kiara payung , Namun tahapan pembangunan tak dapat di lanjutkan pembangunannya atau harus dikembalikan seperti semula. Apabila pihak dari Pemerintah Kab. Tangerang tak menjalankan Amar Putusan dari pengadilan negeri Tangerang.

(TP/Ridwan)

Komentar