Diduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu, ZA Digelandang ke Balik Terali Besi Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Minggu (4/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB berinisial ZA (40), Lk warga Jln. Simalungun Gang Flamboyan Lk. VI Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi digelandang Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ke balik terali besi Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto lewat pres relisnya pada Rabu (7/7/2021) membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki-laki dewasa berinisial ZA.

“Personil Sat Res Narkoba kita menangkap pelaku ZA dari sebuah rumah di Jln. Simalungun Gang Flamboyan Lk.VI Kel. Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Kasubbag Iptu Agus Arianto.

Pelaku ZA, lanjut Kasubbag, diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Hasil penggeladahan yang dilakukan, petugas menemukan dari dalam saku celana ZA berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram. Selain itu juga petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi di dalam kamar rumah pelaku ZA.

Baca Juga:  Konferensi Pers di Polrestabes Medan, Ungkap Kasus, Pelaku Napi Asimilasi Karena Melawan Petugas Satu Ditembak Mati, Tiga Luka Tembak

“Lalu pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus Arianto.

(TP/AH)

Komentar