Diduga Oknum Perhutani Beserta Mobilnya Diamankan di Polsek Sumberwringin

BONDOWOSO | TRANSPUBLIK.co.id -Kasus diduga ilegal logging kayu sono keling sejumlah 6 batang  yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Kembang masuk wilayah RPH Kembang dan tertangkap 1 orang bernama Surnadi, Warga Dusun Sokle, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Kini proses hukum dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu Arik (Tertahan) beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phanter dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin, Minggu (21/3/2021).

Dari keterangan tersangka Surnadi pelaku pencuri kayu sono keling tersebut  dihimpun oleh awak media bahwa mereka sebenarnya  berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up Phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

“Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Kembang RPH Kembang disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam,” jelasnya.

Ditempat terpisah saat beberapa awak media mendatangi Polsek Sumberwringin, Arik oknum Perhutani sedang tertidur meringkuk di sel tahanan dan awak media tidak mendapatkan ijin mengambil gambar photonya dari Anggota SPK kemudian disarankan untuk konfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga:  Mantan Wakil Wali Kota Medan Dilaporkan ke Poldasu Terkait 'Calo' Jual Beli Lapangan Gajah Mada

Saat Aipda (Pol) Adi Ari Sumito, S.H Kanit Reskrim Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso, selaku penyidik yang menangani perkara ilegal logging tersebut dikonfirmasi oleh tim investigasi MTI via WhatsApp, Minggu (21/3/2021) pukul 16.23 WIB, menanyakan Keterlibatan Oknum Perhutani Dalam Ilegal Loging, mengatakan, ” Benar kami Amankan tersangka dan Oknum Perhutani beserta jumlah Kayu Sono Keling 6 gelongdong dengan berbagai jenis ukuran Barang Bukti diantaranya:
1. Kayu Sono Keling
2. Mobil pick up Phanter milik Arik Oknum Perhutani.
3.Vario hitam milik  Arik Oknum Perhutani.
4. Hand Phone milik tersangka Surnadi.
5. Hand Phone milik tersangka Arik Oknum Perhutani.
6. Baju warna merah milik tersangka arik Oknum Perhutani.
7. Celana Panjang Jeans warna hitam milik tersangka Arik Oknum Perhutani.

Baca Juga:  Bakamla RI Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

“Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

(TP/M. Sholeh)

Komentar