Diduga Miliki Barang Haram 1,26 Gram Sabu, Manlau Diinapkan Tim Rajawali Bersinar

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – AM alias Manlau (43), Lk, warga Jln. G. Bakti LKMD I, Lk. I, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga memaparkan bahwa penangkapan terhadap AM alias MANLU ini dilakukan pada Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di depan Warung Miso di Jln. Bukit Bandar Lk.III, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Pada saat dilakukan penangkapan petugas menukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung didalam saku celana sebelah kiri tersangka, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,96 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan kecil kosong di atas tanah. Petugas menanyakan pemilik barang haram tersebut, dan Manlau mengakui bahwa barang itu miliknya.

Akibat perbuatannya Manlau dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat(1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  KonferensiPers] PolrestaMedan Memaparkan Terkait Meninggalkannya Dua Tahanan Polsek Sunggal Karena Sakit,Bukan Di Aniaya

(TP/AH)

Komentar