Diduga Mencabuli Anak Kandungnya, MBM di Laporkan Istri

MEDAN –  Kepergok Istrinya, Seorang pria dengan inisial MBM (42) yang juga merupakan seorang ayah tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 dan 10 tahun, kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2018.

Sosok seorang ayah yang seharusnya di harapkan mampu untuk menjadi pelindung dan pahlawan bagi anak-anaknya malah menjadi momok yang menakutkan bagi kedua gadis yang masih di bawah umur tersebut,yang dimana MBM (42) yang merupakan seorang ayah dari kedua gadis tersebut malah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun hingga kepergok oleh istrinya sendiri.

Kedua korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui telepon membenarkan peristiwa tersebut. Dia kemudian mengirimkan keterangan tertulis terkait pencabulan tersebut. Dijelaskannya, pencabulan itu diketahui pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Saat itu, istri pelaku, SF (33), melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2. SF (33) langsung berteriak dan memaki-maki tersangka yang diketahui berprofesi sebagai penjaga malam.

Baca Juga: Demi Membeli Kuota Internet, Siswi SMP Ini Rela Jual Diri

“Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” katanya, Selasa (28/7/2020). Dikatakannya, kedua korban perempuan ini telah dicabuli sejak 2018 saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Konferensi Pers | Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi Musnahkan Narkoba di Mapolda Sumut

Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin (27/7/2020) pukul 23.30 WIB, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga:  Dandim 0204/DS: TMMD 111 Bangun Purba, Bhakti TNI Wujudkan Asa Rakyat

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Akibat kejadian tersebut kedua korban saat ini mengalami trauma,” pungkasnya.

Sumber: https://Kompas.com

(Ju)

 

Komentar