TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki muda tersangka diduga pelaku kasus pencurian sepeda motor, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 07.45 WIB.
Awalnya kedua pria bernama DPN (26) warga Jln. Muara, Gg. Mauliate Selambu Toba, Kecamatan Amplas, Kota Medan dan RL (26) warga Jln. Turi, Gg. Dame, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan melintas di daerah areal perkebunan rambung milik PTPN III Gunung Para tepatnya yang berada di Areal Afd I Kebun PTPN III Gunung Para Desa Kalembak Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor yang nomor polisinya tidak diketahui dari arah Pematang Siantar menuju Kota Tebing Tinggi.
Saat itu kedua pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vario BK 4081 NAQ warna putih sedang diparkirkan di lokasi perkebunan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mendatangi tempat parkir sepeda motor vario tersebut dan pelaku, DPN turun dari sepeda motor yang mereka tumpangi dan langsung menaiki sepeda motor vario tersebut, sementara RL tetap stanby diatas sepeda motornya sembari memantau situasi sekitarnya.
DPN kemudian mengeluarkan kunci T dari kantongnya dan secara paksa untuk menghidupkan Sepeda Motor Honda Vario BK 4081 NAQ milik Jumiran (48) Lk, warga Dusun II, Desa Kalembak, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai yang juga merupakan Karyawan PTPN III Kebun Gunung Para.
Namun dalam waktu yang bersamaan warga sekitar melihat aksi pelaku dan langsung diteriaki maling oleh warga. Mendengarkan teriakan maling oleh warga, petugas Polsek Dolok Merawan yang secara kebetulan melintas di TKP langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku saat itu berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dalam areal kebun tersebut, kemudian sepeda motor pelaku terjatuh dan dan salah satu pelaku an DPN dapat diamankan oleh petugas sedangkan pelaku yang lainnya langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakan pelaku ke arah Pematang Siantar.
Selanjutnya pelaku yang tertangkap beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 4081 NAQ warna Putih, 2 (dua) buah Kunci T, 1 (satu) buah gunting kecil, 1(satu) buah obeng bunga, 1(satu) buah kunci mobil, 1(satu) buah tas sandang warna hitam, 3 (tiga) buah kabel kawat kecil diamankan ke Mapolsek Dolok Merawan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan dalam relisnya pagi ini.
(TP/AH)
Komentar