Diduga Lakukan Pencabulan Seorang Anak, Pria Oknum Karyawan Swasta Dibekuk Sat Reskrim Polres Rokan Hilir

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak siswi Sekolah Dasar (SD) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kecamatan Tanah Putih, berhasil dibekuk Tim opsnal sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Pria berinisial Y.M.22 tahun, dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke Polres Rohil, karena tidak terima atas ulah YM yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun, menurut pengakuan anaknya sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dan baru terungkap pada Sabtu, 2 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin(4/10/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, Tepatnya disebuah barak atau Perumahan kebun kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih, Diwilayah hukum Polres Rohil.

Dikisahkan oleh AKP Juliandi SH”Saudara Pelapor ini dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, dan ianya ditanyai, Pak” anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM,? ( tersangka).lalu iapun menjawab, tidak tahu, dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung.

Baca Juga:  Rio......!!! Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Padang Hilir

Beberapa menit kemudian datang saudara terlapor ( YM) dan kepadanya ditanyai oleh pemilik kebun sawit, Benar kau pacaran dengan anak bapak ini? (Orang tua korban) iya, jawab saudara terlapor. (Tersangka).

Selanjutnya orang tua korban ini langsung pulang kerumah dan sampai dirumah pelapor bersama saksi istrinya menanyai korban dengan mengatakan ” apa benar kau ada hubungan dengan YM ? lalu korban ( anaknya) menjawab ” Iya ” dan kemudian saksi ( ibu korban ) bertanya ” Kamu sudah di kerjai ? ” lalu korban menjawab ” Aku sudah dikerjai 4 kali.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan : Tidak Ada Tempat Bagi Genk Motor

Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor dirumahnya namun tidak di jumpai dan kemudian pelapor pergi kerumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor kerumah pemilik kebun sawit.

Dan saat itu Pelapor langsung bertanya” tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD.” dan terlapor tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa Kepolres Rokan Hilir dan akibat kejadian tersebut diatas pelapor merasa tidak senang serta melaporkan Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.

Baca Juga:  FA Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil Diduga Curi Pagar Besi

Adapun Barang Bukti ( BB ) lainnya yang diperoleh adalah 1 Helai baju Kaos warna biru, 1 Helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna Ping,” jelasnya, lagi.

Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, Membawa korban berobat kepukesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil,” pungkas AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar