Diduga Hendak Konsumsi Sabu, Agus Tertangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Seorang pria dewasa berinisial EA alias Agus (39) warga Jl. Dr. Kumpulan Pane Lk. I Kel Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (Domisili) tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat mau mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 20.00 wib.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH dalam relisnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada wartawan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang sering memakai Narkotika disebuah rumah depan stadion Jl. Dr. Kumpulan Pane Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Diduga Memiliki Sabu, Zefri Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Pelaku yang Diduga Mengkomsumsi sabu Berinisial EA
Barang Bukti

“Dengan cepat personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” terang Kasubbag, Iptu Agus Arianto.

Saat personil tiba didepan rumah tersebut, lanjutnya terduga pelaku EA  yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bertepatan sedang membuka pintu depan dan langsung diamankan oleh personil, kemudian personil segera melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku EA alias Agus.

Baca Juga:  Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Penandatanganan Komitmen Kinerja Personel Polri dan PNS Polda Kalbar

Hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, personil menemukan satu buah kantong plastik yang terbuka diatas lantai dapur 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,1 gram, 1 (satu) satu buah alat hisap sabu, dan 1(satu) buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik.

Baca Juga:  Kinerja Telkom Diprediksi Cerah Hingga Akhir Tahun 2022

Selanjutnya personil mengintrogasi terduga pelaku tentang kepemilikan barang haram tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Tindak lanjut kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(TP/AH)

Komentar