Diduga Curi Sawit Milik PT. CAS, Amad Gol Kebalik Terali Besi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga kasus pencurian sawit.

Pelaku diduga pencurian berinisial MSP (40) alias Amad yang kesehariannya merupakan seorang nelayan warga Dusun VII Sei Batu Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dijebloskan ke balik terali besi, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, SH. S.IK, melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga dalam pres relisnya membenarkan adanya penangkapan terhadap Amad.

“Bermula saat Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai menerima laporan dari karyawan PT. Prima Citra Agro Sawita (PT. CAS) yang mengatakan bahwa telah mengamankan /tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perkebunan Sawit Milik PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA,” ungkap Andreas Sinaga.

Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut, lanjut Andreas, bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu bernama David, SI IS (belum tertangkap) dan Amad. Pelaku yang tertangkap hanya 1 (satu) orang yaitu MSP Alias Amad. “Sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri sehingga pelapor Sutino bersama-sama dengan karyawan membawa pelaku beserta Buah Kelapa Sawit sebanyak 130 (seratus tiga puluh) janjang,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Simalungun Beserta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Subuh Antisipasi Balap Liar dan 3 C di Bulan Ramadhan

“Akibat dari kejadian tersebut pihak PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dan pelapor mendapat kuasa dari PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna Penyidikan lebih lanjut,” tutup Andreas.

Baca Juga:  Miris...Adik Bunuh Sang Abang karena Tak Tega Lihat Ibunya Dicekik

Akibat dari perbuatannya Amad dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:  Situbondo Bakal Menjadi Pangkalan Khusus Kapal Selam TNI-AL

(TP/AH)

Komentar