TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga seorang pelaku pencabulan terhadap wanita dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Djuanda, Brohol, Senin (2/11/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan warga Brohol berinisial D (25) melakukan pencabulan terhadap wanita inisial M (13) di Kampung Dalam, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diketahui telah memiliki istri dan mengenal korban karena pelaku bekerja di dekat rumah korban. Maka, timbul niat pelaku untuk merayu korban.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini.
“Kejadian pencabulan terjadi pada Kamis (30/10/2020) malam. Saat itu pelaku melalui WhatsApp mengajak korban ketemuan dan menjemput korban di rumahnya,” ujar Josua kepada awak media, Selasa (3/11/2020).
Dengan mengendarai mobil, kata Jesua, pelaku membawa korban ke arah kampung dalam dan memberhentikan mobilnya di simpang Gang Anjing.
Saat itu, pelaku langsung mengajak korban melakukan perbuatan cabul. Korban menolak permintaan itu dan berkata, “Jangan lah, aku takut,”.
Pelaku pun langsung mencium korban dan berkata “Nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab dan aku sayang kau,”.
Kemudian, pelaku membuka pakaian korban dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Rambutan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
“Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak,” ungkap Josua.
(TP/Willi Harianja)


Komentar