ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga cabuli gadis di bawah umur, seorang pria setengah abad terpaksa ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di komplek perumahan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Jum’at, 25 Maret 2022, pukul 1.00 WIB.
Tanpa perlawanan, Pria setengah abad berinisial JD (50 tahun) diciduk oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU M. Sodikin,SH, Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Subiart Aprido Tampubolon, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA RoyHoras, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA Fitriadi HSB, SH, dan Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPTU Ramadhan. Dikediamannya di komplek perumahan PKS di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
JD, Berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IS (40 tahun) pada Kamis, 24 Maret Sekira Pukul 13.49 Kemarin, Karena tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 6 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh JD dalam aksi tidak terpujinya yang dilakukannya dirumahnya sendiri. Pada Sabtu 19 Maret 2022 pada pukul 12:40 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Sabtu (26/3/2022) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar Polsek Bagan Sinembah polres Rokan Hilir telah meringkus satu orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur”, terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi berawal pada saat korban pulang bermain dari rumah terlapor, korban dibawa ke kamar terlapor lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang di gunakan korban.
Selanjutnya terlapor mengesekkan kemaluan terlapor kepada kemaluan korban, terlapor juga memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan, sambil memeggang kemaluan terlapor sediri.
Setelah selesai terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Mendengar cerita korban pelapor merasa terkejut dan merasa tidak senang terhadap kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan orang tua korban tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di perumahan PKS (Pabrik Kelapa Sawit),” tutup AKP Juliandi, SH.
(TP/Budi)


Komentar