Diduga 2 Pelaku Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kita mendapat informasi dari warga bahwa di Hotel Mora, Jalan Sakti Lubis No. 9 Kel. Mandailing, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dicurigai ada 2 (dua) orang Laki-laki diduga menguasai Narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Agus Arianto.

Tanggap akan informasi warga, lanjut Kasubbag, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke hotel tersebut. Setibanya di lokasi hotel petugas langsung melakukan penggeledahan ke kamar A lantai 2 dimana orang yang dicurigai berada.

Baca Juga:  Bakamla RI Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial RS alias Riduan (35) seorang pedagang, warga Jln. Sakti Lubis Lk.I Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan GBL alias Bili (18) warga Jln.Ir. H. Juanda Lk.I Kel.Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi,” jelas Agus Arianto.

“Petugas saat masuk kamar hotel melihat Riduan membuang sesuatu benda menggunakan tangan kirinya. Lalu salah satu petugas langsung mengecek barang yang dibuang Riduan tersebut yakni 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan,” paparnya.

Baca Juga:  Sadis! Toke Sawit di Labusel Bakar Anakbuahnya

Setelah itu petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai kamar hotel dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru diatas tempat tidur.

Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.

Baca Juga:  Ini Kata IBN Wiswantanu Terkait Pencanangan WBK/WBBM di Wilayah Kerja Kejati Sumut

“Selanjutnya petugas membawa barang bukti 11 (sebelas) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru beserta kedua orang diduga pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag.

(TP/AH)

Komentar