MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono dan Matredy Naibaho dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara. Kedua oknum polisi ini dinilai terbukti memiliki narkotika dan melakukan pencurian uang senilai Rp600 juta.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, menilai kedua terdakwa telah melanggar dua Pasal, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2).
Sementara diruang yang berdeda, Rikardo Siahaan dituntut lebih ringan, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, membuat korban rugi dan merupakan anggota penegak hukum.
“Hal yang meringankan, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (TP//ad)


Komentar