ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Tertangkap tangan, diduga lagi asyik membungkus narkotika jenis sabu di kamar rumah, seorang pria diciduk oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir.
Pria berinisial BY (29) tahun ini ditangkap oleh petugas di kamar rumahnya, yang terletak di Kepengghuluan Melayu Besa,r Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, 16 Februari 2022 pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti, berat kotor sebesar 4,17 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu sabu oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi, SH.
Juliandi menerangkan kronologi penangkapan pelaku diawali dari Personel Opsnal Polsek TPTM AIPDA Ifananto, BRIPKA Salman Ali bersama dengan BRIPTU Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering adanya transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek TPTM IPDA All Hidayat S.Tr.K memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Selanjutnya Tim Opsnal tiba di TKP dan mendapati tepatnya didalam sebuah kamar melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat yang kemudian diketahui bernama Saudara berinisial BY.
Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut karena sedang tertangkap tangan membungkus sabu-sanu kedalam paket kecil dan di dekat pelaku juga ada paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang, dan juga alat hisap (bong ).Selanjutnya Tim Opsnal Polsek TPTM membawa laki-laki ini dan Barang Bukti nya ke Polsek TPTM guna di Proses lebih lanjut.
Lanjut AKP juliandi adapun barang bukti yang didapat dari pelaku di antaranya ada 3 Bungkus Sedang Plastik berklip warna merah yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, 3 Bungkus kecil plastik putih yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah alat isap/bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakban dan 1 buah bungkus rokok merk ON BOLD.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan tersangka ini dipersangkakan kepadanya sebagimana yang diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Juliandi, SH.
(TP/Budi)
Komentar