Bongkar Jendela Curi Hp, Dikerangkeng

BATUBARA|Transpublik.co.id – Fi, 23, warga Simpang Compil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara, meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Limapuluh setelah ditangkap mencuri hp.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar menjelaskan, Senin ( 17/7/2023) sekira pukul 01.30 tim Opsnal Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan Fi seperti yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana.

Dijelaskannya Fi diduga membongkar daun jendela rumah korban pada Rabu tanggal 12 Juli 2023 Sekira pkl 03.30 Saat itu Selly Aulia terbangun dari tidur dan mendapati handphone jenis Realme yg sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak berada ditempatnya.

Kemudian ia membangunkan Mardiana dan Afrizal, lalu mereka mencari ke sekeliling rumah dan sudah tidak mendapati handphone tersebut. Setelah melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka/rusak mereka sadar ternyata rumahnya sudah dimasuki maling.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan, dicurigai Fi dibalik peristiwa ini. Dari Informan yang layak di percaya terduga pelaku berada di dalam rumah dirumahnya yg beralamat di Simpang Compil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Siregar petugas melakukan penangkapan terhadap Fi alias Uji. Setelah diinterogasi pelaku menggakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

(TP/AW)

Komentar