Langkat – Bukti diduga dipalsukan dan Relaas Panggilan tidak pernah diterima
Pengadilan Negeri Stabat yang menangani perkara perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023/PN.Stb diduga telah main mata dengan Penggugat yang bernama Narlis. Bagaimana tidak, Perkara ini di putus Verstek (tanpa dihadiri Tergugat) padahal Tergugat sendiri tidak pernah mengetahui jika dirinya digugat oleh pihak Penggugat.
Dewi Susanti selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Rawi Kresna S.E.,S.H.,M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H menduga Pengadilan Negeri Stabat tidak berpihak ke tengah namun justru berpihak pada satu orang yaitu Narlis sebagai Penggugat. Banyak kejanggalan dalam perkara tersebut antara lain, Klien Hukum kami tidak pernah menerima Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Stabat padahal rumah antara Penggugat dan kliennya bersebelahan, sehingga kuat dugaan relaas panggilan diterima oleh Penggugat sendiri dan Pengadilan Negeri Stabat dianggap melanggar asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).
Kasus ini berawal dari adanya hutang piutang antara sdri Narlis dan kliennya pada tahun 2014 hingga awal tahun 2017 secara bertahap dengan total Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Dari pertengahan 2017 klien hukum kami fokus membayar hutang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada sadri Narlis hingga tahun 2019,
Sehingga jika ditotal jumlah yang di bayarkan oleh klien hukum kami adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah). Anehnya pada tahun 2023 sdri Narlis mengajukan Gugatan Perdata sesuai dengan register perkara Nomor : 85/Pdt.G/2023/PN.Stb.
Guna memuluskan niat buruk sdri Narlis untuk mengusahai asset milik klien hukumnya maka ia diduga mengajukan bukti-bukti yang diduga Palsu. Mengapa kami mengatakan oknum di PN Stabat telah bersekongkol dengan Narlis, karena sejak kami mengetahui klien hukumnya digugat, kami telah meminta berkas dan bukti – bukti yang diajukannya di persidangan namun pihak PN Stabat mempersulit proses tersebut.
Setelah kami dapat bukti-bukti di persidangan dan kami konfirmasi langsung ke klien hukum kami ternyata hanya 2 tanda tangan dalam kwitansi yang benar dan 3 tanda tangan diduga di palsukan. Sebagai warga negara yang baik kami telah melaporkan Sdri Narli ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan LP : STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan informasi yang kami dapat sdri Narlis merupakan Rentenir dan menggunakan jalur Pengadilan Negeri Stabat untuk mengambil asset milik orang yang dijebaknya dengan pinjaman uang. Klien hukum kami meminjam Rp 700.000.000 dan telah dibayar 1.600.000.000, namun masih memiliki hutang 2.400.000.000,- artinya dengan hanya meminjam 700 juta klien hukum kami harus membayar 4 miliyar. Dugaan permainan Narlis dengan Okunum di PN Stabat dapat di lihat dari SIPP PN Stabat dimana sejak 2022 hingga 2025 sdri Narlis sudah 13 kali berperkara di PN Stabat sehingga ia telah piawai dalam berperkara di PN Stabat.
Kasus ini harus menjadi perhatian baik itu Pengadilan Tinggi Medan, Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan semakin membaik.
Lembaga Peradilan yang seharusnya menjadi Benteng terakhir penegakan hukum justru tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang terlibat mafia peradilan.
Kami sebagai masyarakat medukung Program Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan reformasi hukum di pemerintahannya khususnya di dunia Peradilan, sebagaimana tertuang dalam salah satu poin Astacita.
“Kini, Presiden Prabowo menjadi satu-satunya harapan rakyat Indonesia dalam pemberantasan korupsi di negeri ini karena hanya Presiden yang bisa memerintahkan jajaran penegak hukum untuk memberantas dugaan mafia-mafia hukum khususnya di Pengadilan Negeri Stabat,” ungkap Rawi. (Rby)





Komentar