Kasus Dugaan Pelanggaran Etik AKP H Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, Saksi-saksi akan Diperiksa

KARANGANYAR – Mochamad Arifin, Mohammad Ziedan, Yuda Adhitiya Perkasa, Ketiganya mendapat panggilan resmi dari BIDPROPAM POLDA JATENG DITANDATANGANI KASUBBIDPROVOS HERMAN S CHANDRA SH, KOMISARIS POLISI NRP 68110394.

Mereka bertiga akan diperiksa Selasa 20 Januari 2026 di KANTOR SIPROPAM POLRES KARANGANYAR.

Ketiganya akan didampingi Tim Hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang dipimpin Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

“Saya Harap ke depan tidak ada lagi Oknum yang diduga menjadi Beking terduga pelaku Perampasan Unit Kendaraan di Jalanan” Ujar M. Arifin sebagai Pelapor.

Baca Juga:  Penggerebekan Sarang Narkoba di Labuhan Deli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Orang

“Saya juga meminta AKP H MEMINTA MAAF TERBUKA KEPADA SAYA DAN DICOPOT DARI JABATANNYA” TEGAS M.ARIFIN.

“Saya Juga Mendesak Polres Surakarta agar segera memproses hukum para pelaku perampasan unit Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh yang terjadi di area SPBU Kota Surakarta 11 Oktober 2025 lalu. Dan tidak hanya para pelaku perampasan tapi juga Oknum Pemberi tugas yang mengutus pelaku sehingga dugaan tindak pidana tersebut terjadi” Ujar M. Arifin.

Baca Juga:  Ketum FERADI WPI Menyayangkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik, Diduga Bernama Aipda Akhmad Rifa'i Unit II Harda Polres Metro Bekasi

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Seluruh Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI

Baca Juga:  Hasil Kasasi Memuaskan, Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib Berkurang Hampir 5 Tahun / Separuh, Adv. Donny Andretti Dipercaya Kembali Ajukan PK

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rby)

Penulis : Wakid

Komentar