Bobol Tiga Bank, Pelaku Hanya Bermodalkan Sampah Struk ATM

MEDAN –  Dua tersangka pelaku pembobol tiga Bank daerah, yakni AK (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan M (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu. Diketahui ternyata para pelaku sudah melakukanya aksinya sejak tahun 2018 lalu. Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrum Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi.

Untuk melancarkan aksinya, mereka tidak hanya berdua melainkan bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam status buron.

“Aksi ini sudah mereka lakukan sejak 2018. Sebenarnya pelaku ada lima orang , tiga masih buron,” ucap Suryadi saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (20/7/2020).

Dilansir dari Kompas.com, aksi ini pertama kali dilakukan para pelaku pada tahun 2018 lalu tepatnya di BPD Lampung senilai Rp 70 Juta, kata suryadi.

Baca Juga:  Update Kasus Narkoba Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Ini Penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar

Kemudian ada juga Bank Sultra di Kendari dengan total kerugian sebesar Rp 120 juta dan terakhir Bank Sumsel Babel dengan total kerugian sebesar Rp 116 juta.

Dalam melancarkan aksinya, AK dan M masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Tersangka yang namanya AK berperan untuk memalsukan dokumen penting dari para korban, sedangkan rekannya M berperan untuk mencari struk di setiap ATM, ucap suryadi.

Setelah itu, para pelaku ini melancarkan aksinya dengan memalsukan identias pemilik aslinya. “Dokumen itu berhasil dipalsukan para tersangka ini dengan mengambil struk penarikan para korban di setiap ATM. Dengan bermodalkan itu, mereka membuat KTP dan buku tabungan milik korban yang sudah dipalsukan terlebih dahulu. Lalu tersangka menarik uang di Bank dengan modus ketinggalan ATM,” Ujarnya.

Baca Juga:  Hasyim Mengharapkan Kawasan Jalan Thamrin Tidak Banjir Lagi

Sementara itu, pernyataan berbeda datang dari M, aksi tersebut dilakukannya dengan membuka rekening tabungan Bank Sumsel Babel terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka mengubah dan mengedit halaman buku rekening tersebut dengan menganti nama identitas sesuai dengan nama korban yang sudah menjadi incarannya dengan cara melihat struk penarikan ATM yang sudah tercetak.

M mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana cara HM (DPO) mengetahui identitas korban yang menjadi incarannya tersebut.

Baca Juga:  Untuk Menekan Angka Peyebaran Covid-19, Kapolsek Dolmer Pimpin Apel 3 Pilar Pelaksanaan Patroli

“Aku tidak tau cara HM melakukannya seperti apa, aku cuma bertugas melakukan pencairan dana tersebut,” ucap M.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas setor tunai bank sumsel babel, 1 buku rekening bank sumsel babel syariah. Kemudian, 1 unit printer, 1 unit LCD, 1 unit plastik stiker yang digunakan untuk mencetak KTP, Hardisk, Laptop dan handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Referensi: Kompas.com, Sripoku.com

(Jasper)

 

Komentar