TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi melalukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 678,74 gram di halaman kantor BNN Kota Tebing Tinggi, Senin (18/6/2020).
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengatakan, dimana saat ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 18 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 678,74 gram,dengan melibatkan satu orang tersangka yakni MY alias Adek (42) beralamat di Gampong Ulee Gampung, Kec. Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka berawal dari Laporan masyarakat,dan kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, maka pada tanggal (28/6/2020) pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap tersangka memiliki tempat tinggal di Jln. Alumunium, Kel.Tambangan, Kec.
Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,81 gram.
Selanjutnya pada tanggal (29/5/2020) pukul 01.00 WIB Kira melakukan pengeledahan dirumah tersangka yang kedua beralamat di Jln. Akik, Kel. Pabatu, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan mendapati barang bukti 20 Paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 877,80 gram yang ditemukan di dalam kamar rumah tempat tinggal tersangka MY.
Akibat perbuatan tersangka,maka Pasal yang kita persangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara.
“Dengan pemusnaan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 4.385 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ucap Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memasukan narkotika jenis sabu ke mesin blender dan membuang langsung ke lobang tanah yang sudah dipersiapkan yang disaksikan oleh Walikota Tebing Tinggi Ir. Umar Zunaidi Hasibuan,,MM Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial atau yang mewakili, Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol, S.IK yang diwakili Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Sarponi,Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Dansubdenpom, Dandim 0204/DS, Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kasubdit Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Ketua MUI Kota Tebing Tinggi, Pengacara tersangka Ibu Yanti Perawati Situmorang, SH dan Kepala Seksi BNNK Tebing Tinggi.
(TP/Willi Harianja)
Komentar