Balikkan Uang Rp300 Juta Milik Istri Terduga Bandar Narkoba, Kompol Oloan Harus Dipidana!

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan beserta kanitnya, Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora terlibat dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh istri bandar narkoba, Irmayanti.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya terbukti menerima Rp 300 juta melalui sidang kode etik.

Akan tetapi, Kompol Oloan Siahaan saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat (21/1/2022) mengaku sudah berdamai dengan Irmayanti dan mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.

Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak menilai perdamaian tersebut tidak dapat membuat perkara di pengadilan menjadi terhenti.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Mengajak Media untuk Menyampaikan Kebenaran

“Dalam perdamaian tidak bisa menghentikan pidana. Kalau menurut kita, kalau lah memang Oloan sudah berdamai, itu enggak layak untuk di hentikan kasusnya,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Lanjut Maswan, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kompol Oloan Siahaan sudah terstruktur karena pejabat kepolisian.

“Karena dia kejahatan yang dilakukan dengan jabatan ini seharusnya enggak bisa dianggap sebagai kejahatan yang biasa-biasa juga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua LSM WGAB : Kapoldasu Sudah Gagal Berantas Narkoba, Tagih Janji Kapolri Potong 'Kepala' bukan Potong 'Badan' atau 'Ekor'

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Kompol Oloan dapat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.

“Masyarakat yang mengharapkan itu presisi, tapi saat ini kita disuguhkan dengan polisi-polisi yang begituan,” terangnya.

Maswan juga menuturkan, proses perdamaian itu hanya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Nanti akan meringankan ya pertimbangan hakim kan untuk menjatuhkan hukuman. Tapi jangan menghilangkan pidananya,” terangnya.

Baca Juga:  Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Kurir Sabu Seberat 300 Gram yang Akan Dibawa ke Kota Padang

Terkait hukuman yang diberikan kepada Oloan, Maswan menilai bahwa Oloan juga harus mendapatkan hukuman yang serupa dengan anggota lainnya.

Pasalnya Oloan juga mengetahui dalam penyuapan tersebut.
“Sepanjang mereka masuk kategori orang yang melakukan atau menyuruh, atau bahkan membantu melakukan pun, maka dalam konteks pidana mereka harus diproses,” tegasnya.(TP/ad/tc)

 

Komentar