Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Kapolres Simalungun: Kita Tindak Tegas!

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Satu anggota polisi aktif berinisial A.S diduga mengkonsumsi narkotika, Kita akan tindak tegas, “Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K, Jumat (23/10/2020).

Hal itu sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. Tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, ”Kapolda sudah tegas, Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” tegasnya.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan, “tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, demikian kita juga disini tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di simalungun,” bebernya.

”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Medan Minta BWS Gercep Tangani Longsor di TPU Kristen

Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan, “Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane, Kec. Raya Kahean anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.

A.S diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo psl 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diprosessi propam, ”Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

Baca Juga:  Anak Kisaran Berenang di Pantai Pesanggrahan Danau Toba Parapat, Tenggelam

“Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya, pada saat itu tidak menemukan Barang Bukti Sabu atau Narkotika jenis lainya, Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.

Baca Juga:  Satgas Yonif 642 Kapuas Bantu Puskesmas Desa Aruk Berikan Imunisasi DPT kepada Siswa SD 01 Aruk Desa Sebunga

Sebagai pengingat, A.S ditangkap Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB masyarakat Desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah rumah di perladangan di dusun 3 Ambarokan Pane, Kec. Raya Kahean, dan para tersangka berhasil melarikan diri, Beberapa masyarakat melihat A.S juga turut lari dari penggerebekan tersebut.

Saksi dan masyarakat lainnya berusaha mengejar para tersangka di pos Kamling Pane Raya Ujung, A.S diamankan oleh Pangulu dan masyarakat. Selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Raya Kahean Ipda Rudi Junaidi, oleh Kanit Reskrim mengamankan Brigadir tersebut di Polsek Raya Kahean.

(TP/Ar)

Komentar