Anggota DPRD Medan Sudari ST Bakal PAW dari PAN

Medan, Goosela.com – Anggota DPRD Medan Sudari ST dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pergantian terhadap anggota DPRD Medan dari Dapil 2 ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022.

Medan – Anggota DPRD Medan Sudari ST dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pergantian terhadap anggota DPRD Medan dari Dapil 2 ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022.

Baca Juga:  Dirjenpas Reynhard Silitonga Mengingatkan 3 Hal Penting untuk Membangun ZI

Selanjutnya, menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2.

Mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dintruksikan kepada DPW PAN Sumut untuk melakukan monitoring dan supervise proses pengajuan PAW anggota DPRD Medan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, HT Bahrumsyah SH membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan dan Den Intel Kodam I/BB Bagikan Sembako

“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal PAW itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2022).

Namun lanjut Bahrum, sampai saat ini dirinya belum menerima surat dari DPP maupun hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional.

“Tentunya setelah menerima surat resmi, kami segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  POLDASU | Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Menurut Bahrumsyah, ini terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil II) Kota Medan .

“Dalam perkara ini sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Sudari ST memiliki jabatan strategis selaku Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan dan Ketua Komisi II DPRD Medan.

Sekaitan ada surat putusan DP PAN, Sudari saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait PAW terhadap dirinya, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab, termasuk pesan WhatsApp wartawan.

(G/ES)

Komentar