Ada Apa dengan PT Federal Food di Desa Talagasari – Cikupa?

TALAGASARI | TRANSPUBLIK.co.id  Sampai di demo oleh warga setempat atau yang sering terkenal oleh warga di sebut pabrik coklat, ternyata setelah kami telusuri dari nara sumber, ternyata diduga ada perselisihan dengan pekerjanya tentang dugaan PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. Federal Food kepada saudara Mn sebagai pekerja di pabrik tersebut.

Dengan adanya PHK sepihak yang menurut nara sumber ternyata saudara Mn tak terima di karenakan dia sakit berkepanjangan menurut dokter, dan bukti surat dokternya selalu di berikan ke pabrik coklat tersebut, tapi setelah, Mn sebagai pekerja mengadukan masalah ke pihak lain atau lembaga hukum, di karenakan pihak HRD PT. Federal Food tetap dengan pendiriannya untuk mem PHK Mn.

Sudah beberapa melakukan perundingan namun tak ada titik temu atau tak ada kesepakatan atau yang di sebut datlock, yang akhirnya berujung demo karena saudara Mn merasa di rugikan, dan merasa sudah bekerja atau mengabdi kurang lebih 11 tahun di PT. Federal Food tapi dari perusahaan tersebut tak ada kebijakannya agar di pekerjakan kembali, seolah olah hanya di peras tenaga dan Pikirannya setelah sekian lama perusahaan tersebut membuang Mn begitu saja.

Padahal sudah jelas di Undang undang no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan yang berbunyi, bahwa pengusaha atau perusahaan di larang mem PHK pekerja yang lagi sakit dengan bukti surat dokter yang di berikan ke perusahaan tersebut, kurang lebih hampir 3 – 4 bulan perselisihan ini belum juga ada titik temu.

Pada akhirnya perusahaan mau memberikan hanya sebatas kompesasi bukan pesangon dari 39 juta sampai 60 juta, itupun perusahaan harus di demo dulu baru perusahaan berani mengeluarkan kompensasi sampai 60 juta, padahal kalau di PHK sepihak 60 juta jauh dari jumlah uang pesangon yang seharusnya di berikan oleh PT. Federal Food dan tak sesuai dengan Undang undang tenaga kerja, kenapa pabrik tersebut sungguh terlihat ingin mampu pihak saudara Mn tapi dengan mengeluarkan pesangon se maunya saja.

Tak mau mengikuti undang undang yang berlaku, artinya hak hak normatif Mulyono sebagai pekerja yang sudah sekian lama mengabdi di kebiri oleh perusahaan tersebut, berjalannya waktu saudara Mulyono dengan kuasa hukumnya ingin melakukan perundingan, tetapi perusahaan sudah tak mau berjumpa lagi dengan Mn, padahal sudah dua (2) kali Mn dengan kuasa hukum nya datang ke perusahaan dan berharap ada kesepakatan win win solusi, entah ada apa HRd perusahaan tetap tak mau bertemu dengan alasan sibuk, dengan gigihnya Mulyono menunggu dan berharap agar kiranya bisa ketemuan dengan pihak HRD perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Demo | Aksi Warga Madina Blokir Jalinsum, Supir Bus Minta Polisi Bubarkan

Setelah di pelajari ternyata perusahaan sengaja mengulur ngulur waktu agar dengan keadaan saudara Mn yang tak bekerja dan sudah punya keluarga atau anak istri dengan tak adanya pemasukan agar terhimpit ekonomi dan mau tak mau keterhimpitan ekonomi saudara Mn yang akhirnya menerima kompensasi 60 juta yang di tawarkan oleh PT. Federal Food.

Baca Juga:  Melalui Video Call, Personel Satgas Melepas Rindu dengan Anaknya

Ke perusahaan meminta lagi untuk bertemu dengan HRD karena masalah ini masih ngegantung alias belum ada kesepakatan pada bulan September tersebut dengan big bos atau pemilik perusahaan.

Baca Juga:  Sosialisasi Pencegahan Virus Corona, Sat Lantas Polres Sergai Gelar Perpustakaan Keliling

(TP/Ridwan)

Komentar