DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Hari Rabu (5/8/2020) siang sekira pukul 10.00 WIB di dusun 3 Desa Rugemuk, Kec pantai labu, BNN, Kab Deli Serdang yang dipimpin oleh KASI BRANTAS KOMPOL HENDRO Beserta anggota akan melakukan penangkapan terhadap warga An. S alamat Dusun 3 Desa Rugemuk, Kec Pantai Labu yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada saat mau memasuki Rumahan, S yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seorang warga An bapak D als K, 61 tahun dusun 3 Desa Rugemuk, Kec Pantai Labu bertanya kepada petugas BNNK Deli serdang “ada apa ini” kemudian BNNK Deli serdang mendorong D Alias K, melihat kejadian tersebut masyarakat yang melihat marah kemudian masyarakat merusak mobil BNNK Deli Serdang dengan menggunakan batu serta membalikkan mobil tersebut sedangkan terduga S melarikan diri.
Pada sekira pukul 11.30 Personil Polsek Beringin yang dipimpin oleh kapolsu sebtor pantai labu polsek beringin polresta deli serdang Iptu Sopar sitorus dan anggota polsek tiba di TKP untuk mengamankan TKP serta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindak anarkis.
Dan sekira pukul 13.15 WIB mobil milik BNNK Deli serdang yang dirusak masyarakat dibawa Kapolsek Beringin dengan cara digerek/tarik dengan menggunakan mobil patroli Polsek Beringin. Sampai saat ini situasi aman dan kondusif. (Kasi Humas Beringin)
(TP/Tono)








Komentar